Mulai 2026, Pejabat Pemprov NTB Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Mulai 2026, Pejabat Pemprov NTB Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi pejabat eselon II mulai tahun 2026. Kebijakan ini telah masuk dalam rencana anggaran daerah dan menjadi bagian dari upaya efisiensi biaya operasional sekaligus mendukung program ramah lingkungan.

Kepala Biro Umum Setda NTB, Muhammad Riadi, menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik diprioritaskan untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD). “Untuk pejabat eselon II nanti kita sewakan mobil listrik, karena biaya operasional kendaraan konvensional selama ini cukup besar,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Meski demikian, Riadi mengakui anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk mengganti seluruh kendaraan dinas. Oleh karena itu, pejabat eselon III dan IV akan menyesuaikan kebutuhan, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur tetap menggunakan kendaraan dinas yang ada.

Saat ini terdapat 31 OPD setelah beberapa dinas dan biro digabung. Riadi menambahkan, kajian efisiensi anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Tidak mungkin TAPD mengambil kebijakan yang boros, pasti lebih efisien,” tegasnya.

Selain menyiapkan kendaraan, Pemprov NTB juga berkoordinasi dengan PLN untuk menambah jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas pengisian daya ini sudah tersedia di beberapa titik, seperti depan Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Hotel Santika, dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Mobil listrik sendiri digerakkan oleh motor listrik dengan energi dari baterai, yang dapat diisi melalui charger rumah maupun SPKLU. Kehadiran kendaraan ramah lingkungan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus mendukung transisi energi bersih di NTB.(Din)