Ribka Tjiptaning Bekali Relawan PDIP, Tekankan Peran Pendamping Pasien Hadapi Birokrasi

Ribka Tjiptaning Bekali Relawan PDIP, Tekankan Peran Pendamping Pasien Hadapi Birokrasi

Realitarakyat.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menegaskan pentingnya peran relawan kesehatan sebagai pendamping pasien dalam menghadapi kerumitan birokrasi layanan kesehatan. Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Ribka, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2019–2024, menyebut relawan kesehatan sebagai “pahlawan era modern” yang harus dibekali pengetahuan hukum agar mampu memastikan hak konstitusional rakyat untuk sehat.

“Relawan harus paham undang-undang. Ketika pasien menghadapi kesulitan di rumah sakit, pendamping hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Ribka.

Hak Sehat sebagai Hak Konstitusional

Ribka menekankan bahwa hak untuk sehat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, sehingga seluruh rakyat, tanpa memandang status sosial, berhak memperoleh layanan kesehatan.

Ia juga menyinggung sejarah lahirnya BPJS Kesehatan yang berawal dari semangat mewujudkan jaminan kesehatan semesta. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi tonggak penting dalam memperkecil hambatan birokrasi kesehatan.

Relawan sebagai Garda Terdepan

Pelatihan ini, kata Ribka, bertujuan meningkatkan kapasitas relawan agar mampu mendampingi pasien yang terhambat persoalan administrasi. Ia berharap relawan dapat mempermudah akses layanan kesehatan dan meminimalkan kendala birokrasi.

“Inti pelatihan ini adalah memperkuat peran relawan sebagai pendamping pasien ketika berhadapan dengan birokrasi kesehatan,” imbuhnya.

Ribka juga menyampaikan pesan Megawati kepada relawan agar tidak membeda-bedakan orang yang ditolong. “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia dari partai mana,” tandasnya.

Dukungan dari Tenaga Medis

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi relawan. Ia mengingatkan agar rekam medis pasien dijaga dengan baik karena menjadi bagian dari hak pasien sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 273 dan 274.

“Relawan harus paham mekanisme hukum, termasuk hak dan kewajiban tenaga medis. Rekam medis jangan sampai diabaikan,” jelas Iwan.(Din)