Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Nama-nama yang masuk daftar pencegahan tidak hanya mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, tetapi juga Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebutkan, pencegahan ini diajukan oleh Kejagung dan berlaku sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Total ada lima orang yang dicegah, yakni:
- Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak Kemenkeu)
- Victor Rachmat Hartono (Dirut PT Djarum)
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pencegahan tersebut. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa kelima orang yang dicegah masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Kejagung menduga adanya praktik suap yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk “memainkan” besaran pajak perusahaan. Modusnya, kewajiban pembayaran pajak diperkecil dengan adanya kompensasi berupa pemberian suap.
“Ada kesepakatan dan pemberian, tujuannya memperkecil pembayaran pajak. Itu yang sedang kami dalami,” jelas Anang.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski Kejagung belum mengungkap detail perusahaan mana yang terlibat sebagai wajib pajak. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan, namun rincian perkara masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.(Din)







