DPR  

Habiburokhman: Reformasi Polri Harus Kultural

Habiburokhman Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. //net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi terhadap Kepolisian RI harus difokuskan pada aspek kultural, bukan struktural.

Menurutnya, berbagai persoalan yang mencoreng institusi Polri lebih banyak disebabkan perilaku anggotanya ketimbang masalah kedudukan lembaga.

“Bukan persoalan struktural. Polisi di bawah siapa, pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa—bukan itu. Tapi soal pengendalian,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12).

Ia mengungkapkan Komisi III berulang kali menemukan penyimpangan dalam penanganan kasus oleh aparat kepolisian.

Beberapa di antaranya adalah kasus kematian tahanan di Polres Palu yang awalnya disebut bunuh diri namun kemudian terbukti akibat penganiayaan oleh anggota polisi, serta kasus Ronald Tannur yang menyeret aparat penegak hukum lainnya.

Terbaru, ia menyoroti kasus pemilik toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya karyawannya tetapi belum ditangkap aparat.

Menurut Habiburokhman, secara struktural kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat karena berlandaskan Ketetapan MPR RI Tahun 2000.

Selain itu, proses pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bentuk pemisahan kekuasaan sebagaimana amanat reformasi.

“Itu bagian dari upaya menerapkan teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, yudikatif harus punya ruang kontrolnya masing-masing,” jelasnya.

Habiburokhman menilai pembenahan etik, budaya kerja, dan mekanisme pengawasan internal menjadi langkah utama untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.[prs]