Realitarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam. Nilai bantuan yang dikorupsi mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremaret, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Samosir tahun 2024.
“Penetapan tersangka FAK terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, Senin (29/12/2025).
Dana sebesar Rp 1.515.000.000 dari Kementerian Sosial seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban banjir bandang dalam bentuk uang tunai. Namun, FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran menjadi barang.
Tak hanya itu, FAK disebut menunjuk sendiri penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 516.298.000. Saat ini, FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Samosir, mengingat bantuan tersebut seharusnya meringankan beban korban bencana. Alih-alih membantu, dana justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Kejari Samosir menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi bantuan bencana tersebut.(MT)







