Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada rentang waktu 2008–2015.
Sudirman dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.
Kepastian pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/12).
“Iya (diperiksa),” kata Anang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang diketahui Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2014–2016.
Keterangan tersebut diperlukan guna merangkai secara utuh kronologi perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ucapnya.
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral ini resmi dimulai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Oktober 2025.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan pengembangan perkara lain.
Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.
Anang menyebutkan, rincian teknis dugaan pelanggaran belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Kejaksaan Agung membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan para saksi.[prs]







