DPR  

Ketua Komisi III Bantah Perpol 10/2025 Bertentangan MK

Habiburokhman Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. //net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, regulasi tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Sabtu (13/12).

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak membatalkan seluruh ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MK hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam bagian penjelasan pasal tersebut.

“Rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Habiburokhman menilai frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” tetap sah secara hukum karena tidak dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, menurut dia, masih terdapat ruang hukum bagi anggota Polri untuk menjalankan penugasan di kementerian atau lembaga tertentu.

“Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut paut dengan Polri,” kata dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Ia berpandangan bahwa penempatan personel Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 masih sejalan dengan mandat konstitusi.

“Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” pungkasnya.[prs]