Realitarakyat.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan.
Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
“SK pertama, pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Makadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian sementara.
Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Mendagri segera mencopot Mirwan karena tidak berada di tempat saat bencana melanda Aceh Selatan.
Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Prabowo menilai tindakan Mirwan yang sedang menjalankan ibadah umrah ketika warganya terdampak bencana sebagai bentuk kelalaian.
Prabowo sempat mempertanyakan kehadiran kepala daerah dalam rapat tersebut dan menegaskan bahwa pemimpin daerah harus berada di depan saat terjadi krisis.
“Kalau yang mau lari, lari saja, nggak apa-apa. Copot langsung,” kata Prabowo.
Ia bahkan membandingkan tindakan Mirwan dengan desersi dalam militer—meninggalkan anak buah saat menghadapi bahaya.
“Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu nggak bisa,” tegas Presiden.
Dengan terbitnya SK pemberhentian sementara dari Mendagri, proses administratif terkait sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan kini resmi berjalan.[prs]







