Realitarakyat.com – Seluruh kepala daerah dilarang keluar dari wilayahnya hingga 15 Januari 2026 mengingat cuaca ekstrem masih berlangsung hingga tanggal itu.
“Tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Larangan itu dituangkan Mendagri dalam sebuah Surat Edaran (SE).
Ia menjelaskan kepala daerah harus siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing. “Jadi betul-betul “standby”, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ucapnya.
Tito menegaskan, peran sentral kepala daerah dalam menjaga efektivitas komando lapangan. “Bawahannya nggak memiliki “power” yang sekuat kepala daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk keputusan strategis. “Semua berharap banyak kepada kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat ke tanah suci untuk ibadah umrah saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan MS tetap berangkat umrah meski izin perjalanannya ditolak Gubernur Aceh.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam akun unggahannya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dalam video tersebut ia menyesal setelah keberangkatannya menimbulkan kekecewaan luas di tengah situasi bencana.
Wamendagri Bima Arya kemarin menjelaskan bahwa Mirwan MS sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemendagri. Menurut ketentuan yang berlaku, Mirwan MS terancam dicopot dari jabatanya karena meninggalkan tugas saat bencana. ***







