Hukum  

Sidang Etik Polisi Kasus Debt Collector Kalibata Digelar 17 Desember

Sidang Etik Polisi Kasus Debt Collector Kalibata Digelar 17 Desember
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. //net

Realitarakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap enam anggota Polri yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sidang komisi kode etik Polri 6 tersangka dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (13/12).

Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan perkara penganiayaan yang berujung pada kematian itu dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia memastikan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus meskipun para terduga pelaku berasal dari internal Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain proses etik, penyidik juga terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” tegasnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian di lapangan melakukan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, unsur pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di sekitar lokasi kejadian.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Trunoyudo.[prs]