Hukum  

Bos Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji dari Kemenag

Bos Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji dari Kemenag
Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur/Net

Realitarakyat.com – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya pemberian ribuan kuota haji kepada perusahaannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Fuad menilai, pemberitaan yang beredar selama ini telah menggambarkan seolah-olah PT Maktour menerima kuota haji dalam jumlah sangat besar. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (penerimaan kuota haji, .red) Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Fuad menjelaskan, jumlah kuota haji yang diterima biro perjalanannya justru mengalami penurunan signifikan pada 2024.

Ia menyebut, PT Maktour hanya memperoleh kurang dari 300 kuota pada tahun tersebut, jauh berkurang dibandingkan 2023 yang mencapai sekitar 600 jemaah.

“Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen, .red) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota,” katanya.

Fuad mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan tambahan kuota, terutama pada masa-masa akhir menjelang keberangkatan jemaah haji.

“Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu,” ucap dia melanjutkan.

Ia juga menjelaskan alasan dirinya selama ini memilih tidak banyak berbicara ke publik. Menurut Fuad, sikap tersebut diambil agar tidak mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad menyatakan siap menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya kepada penyidik KPK terkait perannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyebut estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.

Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.[prs]