DPR  

Dede Yusuf Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo

Dede Yusuf Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung tanpa melalui perantara.

Ia meminta warga mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing agar proses lebih aman dan transparan.

Imbauan tersebut disampaikan Dede Yusuf setelah Komisi II DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1).

Menurut Dede, pengurusan sertifikat secara mandiri penting dilakukan untuk menghindari praktik percaloan maupun penggunaan jasa mediator yang kerap mematok biaya tidak wajar.

“Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/1).

Ia menambahkan, seluruh biaya layanan pertanahan telah ditetapkan secara jelas dan terbuka sesuai regulasi yang berlaku.

“Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.

Politikus Partai Demokrat tersebut mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah, termasuk untuk proses balik nama.

Ia mencontohkan, terdapat warga yang memiliki lahan seluas 400 meter persegi namun harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mengurus sertifikat, angka yang dinilainya tidak masuk akal.

“Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo,” kata Dede.

Ia juga menyoroti kebiasaan di sejumlah daerah yang masih mengandalkan perantara, bahkan untuk urusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” sambung politikus Demokrat ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menilai keengganan masyarakat mengurus sertifikat tanah secara mandiri umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan prosedur serta keengganan menghadapi proses administrasi.

“Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal menjelaskan bahwa tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah kerap dipicu oleh ulah oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak bertanggung jawab, bahkan ada yang mencatut nama pejabat BPN.

Ia mengungkapkan modus yang kerap terjadi, yakni sertifikat yang sebenarnya telah selesai diproses sengaja ditahan, lalu pemohon diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya pengurusan.

“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” tegasnya.[prs]