Realitarakyat.com – Ahmad Khoirul Umam menilai rencana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menempuh langkah hukum terhadap akun anonim penyebar fitnah sebagai keputusan yang tepat dan seimbang.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk menjaga etika berpolitik sekaligus melindungi kualitas demokrasi di Indonesia.
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu menegaskan bahwa tudingan yang menyeret nama SBY dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk fitnah.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan, narasi menyesatkan tersebut disebarkan secara luas di media sosial oleh akun-akun anonim. Pola penyebarannya dinilai berulang dan terkesan terorganisasi, sehingga berpotensi membangun opini publik yang keliru.
“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” ujarnya.
Umam menilai, respons tegas perlu dilakukan agar kebohongan tidak berkembang dan diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat.
“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.
Ia memaparkan, langkah hukum yang ditempuh diawali dengan somasi atau peringatan hukum tertulis kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya.
Secara prinsip, Umam menilai perlawanan terhadap fitnah merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan menjaga kehormatan diri.
“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di era media sosial, informasi palsu sering kali menyebar lebih cepat dibandingkan fakta. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan pegangan terhadap kebenaran.
“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.
Karena itu, Umam menilai langkah hukum yang diambil SBY tidak hanya bersifat pembelaan diri, tetapi juga memiliki nilai edukasi bagi publik.
“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” tuturnya.[prs]







