Disetujui DPR Jadi Hakim MK, Golkar Pastikan Adies Kadir Bukan Lagi Kader

Disetujui DPR Jadi Hakim MK, Golkar Pastikan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Adies Kadir, Politisi Golkar yang Disetujui DPR menjadi Hakim MK. //net

Realitarakyat.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui DPR RI.

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk dukungan Partai Golkar terhadap penugasan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang menuntut independensi penuh.

“Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR. Kami mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026) sore.

Menurut Bahlil, pengunduran diri Adies Kadir dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar telah dilakukan sebelum penetapan resmi oleh DPR RI.

“Sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai waktu efektif pencabutan status Adies sebagai kader Golkar, Bahlil menyebut proses tersebut telah ditetapkan beberapa hari sebelum persetujuan DPR.

“Beberapa hari lalu yang jelas. Ketika beliau dipilih itu, langsung sudah posisinya tidak lagi kader partai,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.

Dalam rapat yang sama, DPR RI juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada latar belakang akademik dan pengalaman yang dimilikinya.

Menurut Saan, Adies merupakan profesor dan doktor di bidang hukum serta memiliki rekam jejak panjang sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. (*)