Realitarakyat.com – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI Ujang Bey menegaskan bahwa gugatan terkait batas usia penyelenggara pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujinya.
Ujang menyatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses pengujian tersebut kepada MK.
Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Setiap warga negara berhak mengajukan judicial review ke MK, dan setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum serta cara berpikir tertentu,” kata Ujang, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Menurut Ujang, penetapan batas usia dalam jabatan publik, termasuk penyelenggara pemilu, pasti memiliki pertimbangan tertentu, seperti kematangan, pengalaman, dan faktor lainnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pihak pemohon yang mengusulkan batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan di MK akan terjadi perdebatan dan dialektika hukum dengan argumentasi dari masing-masing pihak. Putusan akhir, kata dia, sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan keyakinan para hakim konstitusi.
Ujang menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul gugatan serupa dengan usulan batas usia yang berbeda, misalnya diturunkan menjadi 30 tahun, dengan alasan dan pertimbangan hukum tertentu.
Meski demikian, Ujang menegaskan bahwa bagi Komisi II DPR, aspek yang paling penting dalam menentukan kelayakan penyelenggara pemilu adalah pengalaman teknis kepemiluan.
“Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman dan dinamika kepemiluan yang pernah dihadapi,” ujarnya.
Diketahui, syarat usia penyelenggara pemilu saat ini tengah digugat ke MK melalui Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole yang menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu.
Kedua pasal tersebut mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun saat pendaftaran bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. (ndi)







