Hukum  

Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK

Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Bukan untuk Melawan Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Realitarakyat.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi bukan dimaksudkan untuk menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Kapolri berharap pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dibahas secara komprehensif dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri, sehingga menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan penugasan personel kepolisian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Ketentuan dimaksud tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasca putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Regulasi ini kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan penugasan di luar institusi kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di sejumlah lembaga negara, yakni Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.[prs]