Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan merupakan lembaga pengawas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Habiburokhman, berdasarkan Pasal 8 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Dengan tugas tersebut, pengguna langsung hasil kerja Kompolnas adalah Presiden. Berdasarkan masukan dari Kompolnas, Presiden menetapkan arah kebijakan Polri yang kemudian dilaksanakan oleh Polri,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, dalam konteks pengangkatan Kapolri, pertimbangan Kompolnas menjadi salah satu rujukan bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila Kompolnas diposisikan sebagai lembaga pengawas.
Habiburokhman juga menilai secara prinsip tidak tepat apabila Kompolnas, yang dipimpin oleh seorang menteri dan berada dalam ranah eksekutif, menjalankan fungsi pengawasan yang secara konstitusional merupakan tugas lembaga legislatif.
Ia menyebut anggapan yang menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas sebagai kekeliruan pemahaman.
Secara konstitusional, Habiburokhman menegaskan tugas pengawasan terhadap Polri berada pada DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, ia mengakui masyarakat juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap Polri.
“Kedua model pengawasan ini harus berjalan secara sinergis. DPR dapat fokus memberikan koreksi, kritik, dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat, khususnya melalui peran advokat, untuk turut mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum pidana.
Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri. Pertama, Pasal 143 huruf c yang mengatur bahwa warga negara pencari keadilan dapat didampingi advokat sejak masih berstatus sebagai saksi.
Kedua, Pasal 32 yang memberikan ruang bagi advokat untuk aktif membela pencari keadilan, termasuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi.
Ketiga, Pasal 30 yang mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam dengan kamera pengawas.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan mendorong transparansi dalam proses pemeriksaan serta mempersempit potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian. (ndi)







