Hukum  

KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Wacana Pilkada Lewat DPRD

KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Wacana Pilkada Lewat DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dirancang sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi dalam sistem politik nasional.

KPK menilai aspek integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara perlu menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan kebijakan politik.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).

Budi menjelaskan, proses kontestasi politik yang membutuhkan biaya besar, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi menimbulkan risiko korupsi.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatan lembaganya, Budi menyebutkan bahwa tingginya ongkos politik kerap memicu terjadinya transaksi politik.

Praktik tersebut dapat berupa penyalahgunaan kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih.

Menurut dia, temuan tersebut tercermin dari sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian biaya politik.

“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya.

“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur dia melanjutkan.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan partai politik, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, menggelar pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia, Minggu (28/12).

Pertemuan tersebut menyita perhatian publik karena membahas sejumlah agenda politik strategis ke depan, termasuk wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Bahlil Lahadalia dalam perayaan puncak HUT ke-61 Partai Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12).

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiono, menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD mendapat dukungan karena mempertimbangkan besarnya biaya penyelenggaraan pilkada serentak yang terus meningkat.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata dia, Senin (29/12).

Sugiono memaparkan bahwa pada 2015, alokasi dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah tercatat hampir mencapai Rp7 triliun. Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga pada 2024 menembus lebih dari Rp37 triliun.[prs]