Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat untuk mencegah maraknya tindak kekerasan, termasuk fenomena child grooming yang kini semakin mengkhawatirkan di ruang digital.
Dalam diskusi daring bertema “Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Lestari menyebutkan bahwa ancaman terhadap anak semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. “Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak dan harus segera disikapi dengan langkah pencegahan serta perlindungan menyeluruh,” ujarnya.
Data KPAI mencatat 859 kasus child grooming pada 2021, sementara SIMFONI PPA melaporkan 12.398 kasus kekerasan seksual anak hingga akhir 2023. Pada 2024, KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus. Lestari menekankan bahwa angka tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat regulasi, terutama terkait perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menambahkan bahwa fenomena grooming adalah “gunung es” dengan banyak korban yang enggan mengungkapkan kasusnya. Ia menegaskan perlunya sistem pencegahan yang kuat dan perlindungan nyata bagi anak-anak.
Sementara itu, AKBP Dwi Astuti dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan korban dengan tujuan eksploitasi seksual. Media yang sering digunakan pelaku antara lain game online dan aplikasi pesan. Ia menekankan perlunya edukasi anak tentang privasi tubuh, penggunaan internet, serta peran orang tua dan pendidik dalam pencegahan.
Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengingatkan bahwa lebih dari 85% kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam membangun ekosistem perlindungan anak di lingkungan masing-masing. “Kita memerlukan ekosistem perlindungan yang tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegasnya.
Diskusi ini juga menghadirkan pakar psikologi, akademisi, hingga praktisi hukum yang sepakat bahwa peningkatan literasi digital, penguatan regulasi, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mencegah dan menangani kasus child grooming.(Ess)







