PBNU Jadwalkan Muktamar NU Digelar Juli–Agustus 2026

PBNU Jadwalkan Muktamar NU Digelar Juli–Agustus 2026
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan jadwal pelaksanaan Muktamar 2026. //net

Realitarakyat.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadwalkan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Juli–Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Rapat pleno yang digelar secara hybrid pada Kamis (29/1) malam itu diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan PBNU, serta pimpinan badan otonom dan lembaga di lingkungan PBNU.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan diselenggarakan pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026.

“Mempersiapkan dengan sebaik-baiknya Munas dan Konbes NU 2026 di bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026 dan Muktamar ke-35 NU di bulan Juli–Agustus 2026 demi keutuhan Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar,” ujar KH Miftachul Akhyar saat membacakan keputusan rapat pleno.

Selain penetapan agenda organisasi, rapat pleno PBNU juga memutuskan pengembalian posisi KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU. PBNU menyatakan telah menerima klarifikasi serta permohonan maaf dari Gus Yahya terkait dinamika organisasi yang terjadi sebelumnya.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata KH Miftach.

Demi menjaga keutuhan organisasi, rapat pleno memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atau nasakh atas sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sempat ditetapkan pada Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, KH Zulfa Mustofa resmi mengembalikan mandat sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU, dan posisi Gus Yahya dipulihkan sepenuhnya.

PBNU juga memutuskan mengembalikan komposisi kepengurusan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.

Seiring dengan itu, PBNU akan melakukan penertiban administrasi organisasi. Seluruh surat keputusan di tingkat wilayah (PWNU) hingga cabang (PCNU) yang tidak memenuhi unsur tanda tangan lengkap empat pilar kepemimpinan PBNU akan ditinjau ulang.

“Memperbaiki tata kelola organisasi, keuangan, dan sumber daya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemulihan tata kelola persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025,” ujarnya.

PBNU juga berkomitmen memperbaiki sistem digitalisasi dan transparansi keuangan serta mengevaluasi seluruh nota kesepahaman (MoU) dengan pihak eksternal yang berpotensi merugikan organisasi. Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti arahan Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU dan memastikan seluruh program strategis PBNU berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan Rais Aam PBNU. (*)