Hukum  

Sudah Jadi Tersangka, KPK Bakal Percepat Penahanan Yaqut dan Gus Alex

Sudah Jadi Tersangka, KPK Bakal Percepat Penahanan Yaqut dan Gus Alex
Eks Menag Yaqut diperiksa KPK/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus Yaqut.

Langkah tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan, percepatan penahanan dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024 dapat berlangsung optimal dan efektif.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.),” katanya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun.

Dalam perkembangan tersebut, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi dengan komposisi seimbang antara haji reguler dan haji khusus.

Pada saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.[prs]