Realitarakyat.com – Advokat spesialis konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penggunaan lambang negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ketentuan dalam Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut dinilai mengancam ekspresi nasionalisme warga negara.
Pasal tersebut mengatur sanksi denda hingga Rp 10 juta bagi masyarakat umum yang menggunakan lambang Garuda Pancasila.
Menurut Viktor, norma ini merupakan langkah mundur karena MK sebelumnya telah membatalkan aturan serupa melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
“Ini langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Pada 2012, MK sudah tegas menyatakan rakyat berhak mengekspresikan rasa cinta pada negara melalui lambang Garuda,” ujar Viktor, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Viktor menilai penghidupan kembali pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga yang menggunakan lambang negara pada atribut sehari-hari, seperti kaus, topi, atau tugu desa.
Ia menegaskan bahwa lambang negara adalah milik bersama bangsa Indonesia, bukan hanya milik pejabat atau lembaga negara.
Selain itu, Managing Partner VST Law Firm ini menganggap langkah legislasi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewibawaan MK.
Menurutnya, norma hukum yang sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak seharusnya dihidupkan kembali dalam undang-undang baru.
Berkas permohonan uji materi telah didaftarkan secara daring melalui aplikasi Simpel MKRI pada Senin (16/2).
Sementara itu, penyerahan berkas fisik dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (18/2) besok pukul 13.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi. (*)







