Bareskrim Ungkap Eks Kapolres Bima Terima Setoran Rp1,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Bareskrim Ungkap Eks Kapolres Bima Terima Setoran Rp1,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap. //net

Realitarakyat.com – Bareskrim Polri mengungkap rincian aliran dana haram yang diterima mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dari jaringan bandar narkoba.

Didik diduga menerima setoran hingga Rp1,8 miliar yang dikumpulkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa praktik lancung ini bermula sejak Juni lalu.

Didik dan Malaungi disebut menerima jatah bulanan sebesar Rp400 juta dari seorang bandar berinisial ‘B’.

“Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta. Setoran ini berhenti karena bandar B mengaku sudah tidak sanggup lagi,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Setelah kerja sama dengan bandar B berakhir, AKP Malaungi mencari pendanaan baru dari jaringan lain yang dipimpin oleh Koh Erwin (KE).

Dari jaringan ini, pihak kepolisian mengendus adanya komitmen dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap.

Zulkarnain merinci, penyerahan uang dilakukan dalam tiga kali transaksi dengan modus penyamaran yang beragam, mulai dari koper, paper bag, hingga kardus minuman.

“Uang sejumlah Rp1,8 miliar diberikan tunai, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain,” tambahnya.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menggandeng PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana jaringan ini. Didik Putra Kuncoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain kasus aliran dana, Didik juga terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Tangerang, serta terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes rambut.

Saat ini, mantan perwira menengah tersebut telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (*)