Realitarakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cisadane.
Pencemaran ini merupakan dampak dari residu kebakaran gudang bahan kimia di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan melayangkan gugatan baik secara pidana maupun perdata.
Proses pidana akan dikoordinasikan oleh Polres Tangerang Selatan bersama Deputi Penegakan Hukum KLH, sementara gugatan perdata merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semua pencemar wajib bertanggung jawab, baik atas kerugian lingkungan maupun upaya pemulihan,” ujar Hanif saat melakukan inspeksi di lokasi gudang yang terbakar, Jumat (13/2/2026).
Hanif menjelaskan, aliran limbah kimia tersebut terdeteksi mengalir dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sejauh 9 kilometer, bahkan berlanjut hingga ke kawasan Teluk Naga di pesisir utara.
Sebagai langkah administratif, KLH memerintahkan pengelola kawasan dan penyewa (tenant) untuk menjalani audit lingkungan sebagai sanksi paksaan pemerintah.
Tim investigasi khusus KLH telah melakukan penelusuran selama tiga hari terakhir dan mengambil sampel air untuk uji laboratorium.
Hasil pengujian detail mengenai parameter kerusakan lingkungan ini diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga pekan.
“Tidak boleh pandang bulu. Pasal 87 dan 90 UU Perlindungan Lingkungan mengharuskan saya melakukan gugatan terhadap pencemaran yang dilakukan,” tegas Hanif.
Selain langkah hukum, pemerintah juga akan melakukan upaya pemulihan sementara guna mencegah paparan zat kimia berbahaya berkelanjutan terhadap masyarakat sekitar. (*)







