Realitarakyat.com – Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada Hari Raya Imlek 2026. Pemberian remisi ini disampaikan Ditjenpas Kemenimipas sebagai bentuk penghormatan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, remisi diberikan secara selektif dan objektif sesuai ketentuan hukum. “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif, salah satunya melalui pemberian remisi khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dari total penerima, 43 narapidana memperoleh RK I dengan rincian: 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu, 1 anak binaan menerima PMP khusus selama 15 hari.
Dirjenpas Mashudi menambahkan, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan. Selain mendorong perbaikan diri, kebijakan ini juga membantu mengurangi kelebihan penghuni lapas dan rutan.
Dengan pemberian remisi dan PMP khusus Imlek 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25,4 juta. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.(Arp)







