Keadilan yang Tergadai, Harapan yang Dipertaruhkan  

Opini Oleh: Erwin Syahputra Siregar, SH  

Erwin Syahputra Siregar SH
Erwin Syahputra Siregar SH

Belum lama ini publik kembali diguncang kabar yang mencoreng wajah penegakan hukum di negeri ini. Oknum jaksa tertangkap menerima suap, oknum polisi kedapatan menjual narkoba, dan kini seorang hakim pun di-OTT KPK karena terlibat mafia peradilan. Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan yang hakiki?

 

Sejak zaman kerajaan hingga era modern, rumor yang beredar seakan menjadi kenyataan: siapa yang berkuasa dan siapa yang kaya, dialah pemilik keadilan. Hukum sering kali tampak tunduk pada kepentingan, bukan pada kebenaran.

 

Masyarakat sempat menaruh harapan besar pada hadirnya KUHAP dan KHAP yang baru. Regulasi ini digadang-gadang sebagai pintu masuk menuju sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Ketika aparat penegak hukum sendiri terjerat praktik korupsi dan suap, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa hukum adalah pelindung, bukan alat kekuasaan?

 

Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan. Hakim, jaksa, dan polisi adalah pilar utama penegakan hukum. Jika pilar itu rapuh, maka runtuhlah bangunan keadilan.

 

Kini, masyarakat tidak hanya menunggu janji, tetapi menuntut bukti. Penegakan hukum harus kembali pada roh konstitusi: melindungi yang lemah, menegakkan kebenaran, dan memastikan keadilan tidak bisa dibeli. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara, sementara rakyat terus menjadi penonton yang kecewa.