KPK Periksa Nusron Wahid Hari Ini

KPK Periksa Nusron Wahid Hari Ini

Realitarakyat.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Nusron diminta memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperjelas konstruksi kasus. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Namun, ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah tempat lain, antara lain kantor dan fasilitas terkait Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Pada 29 September 2026, KPK juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dalam perkara yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Din)