Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim berpotensi menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan. Namun demikian, lembaga antirasuah menegaskan bahwa faktor penentu tetap berada pada integritas pribadi masing-masing aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa tambahan penghasilan diharapkan dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan. Meski begitu, ia menekankan bahwa peningkatan gaji bukan jaminan mutlak hilangnya praktik korupsi.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Ibnu menambahkan, apabila masih terdapat hakim yang melakukan tindak pidana korupsi, maka penindakan tegas akan tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut Mahkamah Agung memiliki komitmen untuk menjatuhkan sanksi tanpa toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, tepatnya pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, satu hakim PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Kelima tersangka tersebut yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).[prs]







