Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020–2022 masih terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/2/2026).
Budi menambahkan, KPK menghormati hak setiap warga untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk kontribusi publik dalam mengawasi proses hukum. Ia memastikan Biro Hukum KPK akan menyiapkan jawaban resmi atas gugatan tersebut.
Gugatan Arukki dan LP3HI diajukan dengan dasar Pasal 158.e KUHAP Baru, yang mengatur praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Kuasa hukum Boyamin Saiman menyebut ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang dianggap mangkrak, yakni pengadaan vaksin PMK senilai Rp75,7 miliar, pengadaan eartag berbasis QR code, dan pengadaan sapi.
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut. “Langkah mitigasi dan pencegahan terus dibahas agar kasus serupa tidak terulang,” kata Budi.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.(Arp)







