Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencekalan Richard Lee Selama 20 Hari

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencekalan Richard Lee Selama 20 Hari
Richard Lee. //net

Realitarakyat.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Larangan bepergian ke luar negeri ini mulai berlaku sejak 10 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal ini akan berlaku selama 20 hari ke depan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan oleh tim penyidik.

“Pencegahan dan tangkal atau cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026. Pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2).

Budi menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum. Menurutnya, mekanisme ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang sah.

Kasus hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai ‘Dokter Detektif’ pada 2 Desember 2024. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut sehingga penyidikan terhadap dokter kecantikan ini terus berlanjut.