Aturan EPR Disiapkan, Pemerintah Buka Ruang Masukan

Aturan EPR Disiapkan, Pemerintah Buka Ruang Masukan

Realitarakyat.com  — Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

“Kami ingin mendengar masukan dari para pemangku kepentingan. Kalau ada masukan yang baik, tentu akan kami akomodasi,” ujar Diaz dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Diaz menilai keterlibatan produsen penting karena kebijakan EPR akan memberikan kewajiban kepada perusahaan dalam mengurangi sampah yang berasal dari produk maupun kemasan yang mereka hasilkan.

Menurut dia, seluruh perusahaan perlu memperoleh perlakuan yang setara dalam penerapan EPR. Pemerintah karena itu masih membuka waktu untuk menyerap aspirasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR. Kami ingin menciptakan playing field yang setara bagi seluruh produsen,” katanya.

Diaz menegaskan, kebijakan EPR tidak diarahkan untuk menghambat inovasi perusahaan dalam mengembangkan produk yang lebih ramah lingkungan.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan inovasi yang sudah berjalan dan terbukti membantu mengurangi timbulan sampah tetap mendapat ruang dalam kebijakan baru tersebut.

KLH/BPLH juga membuka kemungkinan penerapan deposit return scheme (DRS). Melalui skema ini, konsumen membayar deposit saat membeli produk dalam kemasan tertentu dan mendapatkan kembali dana tersebut setelah mengembalikan kemasan bekas.

Diaz mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan memasukkan skema tersebut ke dalam kebijakan EPR, meskipun penerapannya membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.

“Kami tidak tertutup terhadap DRS. Mungkin membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik, tetapi ruang untuk itu tetap kami berikan,” ujarnya.

Forum konsultasi publik tersebut melibatkan sejumlah pejabat KLH/BPLH serta 74 entitas. Pesertanya terdiri dari asosiasi produsen, asosiasi industri kemasan, asosiasi industri daur ulang, asosiasi pemerintah daerah, dan akademisi.

Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan pemerintah dalam menyempurnakan rancangan aturan EPR sebelum diberlakukan.(Din)