Realitarakyat.com – Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel kawasan Purwokerto Timur. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan selama bulan Ramadhan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga mucikari yang mengoperasikan lima pekerja seks komersial, dengan indikasi keterlibatan anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan antara lain 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,25 juta, lima kunci kamar hotel, delapan telepon genggam, serta buku tamu hotel. Tiga tersangka berinisial UR (25), BK (21), dan YS (20) kini dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru terkait perbuatan cabul untuk keuntungan.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih luas. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengeksploitasi anak.(Din)







