Hukum  

Dalih Hanya Jalankan Fungsi Seremonial, KPK Patahkan Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Dalih Hanya Jalankan Fungsi Seremonial, KPK Patahkan Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq di KPK/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Penetapan ini dilakukan setelah FAR terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3).

Dalam pemeriksaannya, FAR berkilah bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat.

Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa alasan FAR bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Mengingat rekam jejak FAR sebagai penyelenggara negara selama dua periode bupati dan satu periode wakil bupati, alasan tidak tahu hukum dinilai tidak masuk akal.

“FAR adalah penyelenggara negara selama dua periode serta pernah menjabat wakil bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya ia memahami prinsip-prinsip good governance dalam pemerintahan daerah,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).

Kasus ini bermula dari rangkaian OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 yang dilakukan di tengah bulan Ramadan.

Selain menangkap FAR di Semarang, tim penyidik juga mengamankan ajudan serta 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyidikan kini difokuskan pada manipulasi dalam proses pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK tengah mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pengadaan jasa tersebut.

Meskipun FAR mengklaim tugas birokrasi ada di tangan Sekda, KPK tetap memegang prinsip pertanggungjawaban kepala daerah selaku pengguna anggaran tertinggi di wilayahnya.

Hingga saat ini, FAR bersama orang kepercayaannya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Jakarta guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.[prs]