Hukum  

DPR Minta Tunda Keterangan, MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru

Gedung MK 
Gedung Mahkamah Konstitusi. //net

Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta penundaan pemberian keterangan dalam sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/3/2026).

Tim Badan Keahlian DPR, Muhammad Wildan dan Aji Jaluh, menyampaikan permohonan tersebut secara elektronik kepada majelis hakim. Meski alasan penundaan tidak dirinci dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo tetap melanjutkan agenda sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden (Pemerintah).

Sidang kali ini menggabungkan enam permohonan perkara dari tahun 2025 dan 2026. Sebagian besar pemohon adalah mahasiswa hukum yang menguji pasal-pasal krusial dalam KUHP baru, antara lain:

-Pasal 218: Terkait penghinaan terhadap Presiden.

-Pasal 240 & 241: Terkait penghinaan lembaga negara yang dinilai mengaburkan batasan antara kritik dan penghinaan.

-Pasal 263 & 264: Terkait penyebaran berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan kerusuhan. Pemohon mendalilkan pasal ini serupa dengan pasal di KUHP lama yang telah dibatalkan MK lewat Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

-Pasal 256: Terkait aturan pemberitahuan penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi.

Delik Perzinaan: Ketentuan mengenai ranah privat yang digugat oleh sejumlah pihak.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai kuasa hukum Presiden untuk memberikan jawaban atas dalil-dalil pemohon.

Dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Wamenkum memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan dari empat hakim konstitusi mengenai batasan norma dan semangat dekolonisasi dalam KUHP baru.

Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk menutup persidangan dan akan menjadwalkannya kembali untuk mendengarkan keterangan dari pihak DPR.

Namun, mengingat adanya libur panjang keagamaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dalam waktu dekat, MK belum menentukan tanggal pasti persidangan lanjutan.

“Kami harus mendengarkan keterangan DPR yang akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya. Jadwal akan diberitahukan kemudian kepada para pihak,” pungkas Suhartoyo.[prs]