JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, MK juga mengabulkan eksepsi pihak termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait ditolak.
Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara itu teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapannya oleh KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar pemilihan wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Namun, melalui putusan yang dibacakan Selasa malam, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.(Arp)







