Realitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan respons tegas terhadap pengakuan kadernya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang berdalih tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (3/3).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menekankan bahwa setiap pejabat publik wajib menyesuaikan diri dengan tanggung jawab dan bidang tugasnya, terutama menyangkut aspek hukum dan administrasi negara.
“Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, termasuk dalam hal tata pemerintahan,” ujar Sarmuji, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (6/6).
Sarmuji menambahkan, meskipun partai dan pemerintah pusat telah memberikan pembekalan rutin, setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab personal untuk terus memperbarui pengetahuan mereka.
Terlebih, setiap pemerintah daerah telah dilengkapi dengan bagian hukum sebagai pendamping kerja kepala daerah.
Fiksi Hukum: Pejabat Wajib Paham Aturan
Senada dengan Sarmuji, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengingatkan adanya prinsip fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap memahami hukum, apalagi seorang pejabat publik.
“Negara telah menyiapkan perangkat birokrasi daerah sebagai supporting system untuk mendukung administrasi, manajemen, dan operasional guna memastikan tata kelola sesuai hukum,” jelas Irawan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Fadia sempat berdalih tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan bahwa alasan penyanyi lagu ‘Cik Cik Bum Bum’ itu tidak masuk akal mengingat rekam jejaknya di pemerintahan.
“Fadia adalah Bupati yang menjabat dua periode dan pernah menjabat Wakil Bupati periode 2011-2016. Sudah semestinya ia memahami prinsip good governance,” pungkasnya. (*)







