Realitarakyat.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan lima poin cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan KPK (KPK).
Poin-poin tersebut menjadi landasan utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator tim kuasa hukum, Mellisa Anggraini, menilai KPK melanggar prinsip due process of law.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penetapan tersangka pada 8 Januari 2026, yang disebut mendahului audit resmi kerugian negara dari BPK yang baru terbit pada 24 Februari 2026.
“Hal ini menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Selain soal audit, Mellisa mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK yang menetapkan status tersangka, padahal menurut UU Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan bukan lagi penyidik atau penuntut umum.
Ia juga menyebut Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan, bukan surat penetapan tersangka resmi, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP terbaru.
Ketidakpastian hukum juga disinggung terkait penggunaan dasar hukum ganda (KUHAP lama dan baru) dalam penerbitan Sprindik, serta penggunaan notula ekspose sebagai dasar hukum yang diklaim tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai alat bukti.
Melalui perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, pihak Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. (*)







