Realitarakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3).
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.
“Pekan depan, hari Senin (9/3),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, di Jakarta, Jumat (6/3).
Rizki menjelaskan bahwa Pandji dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Panggilan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pandji; sebelumnya, pada 2 Februari 2026, ia telah diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu berfokus pada materi video saat ia tampil dalam sebuah acara komedi tunggal (stand up comedy).
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Pandji menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif mengikuti alur proses hukum di kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Laporan tersebut didasari atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA. Pihak pelapor menilai materi komedi yang dibawakan Pandji mengenai prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan serta menghina martabat masyarakat setempat.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara kultural, Pandji juga diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026 lalu.[prs]







