KPK Dalami Peran Swasta dalam Kasus Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. //net

Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres, berinisial HP, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang menjerat mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Direktur Jupiter Kargo Ekspres, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta lainnya berinisial ZAK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres dan ZAK dari pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal.

Ia diduga menerima uang gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa senilai kurang lebih Rp17 miliar.

Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dan peran perusahaan kargo dalam proses pengadaan tersebut.

Sejak Juni tahun lalu, KPK terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti penerimaan ilegal di lingkungan Setjen MPR. (*)