Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang pembacaan jawaban Termohon, Rabu (4/3), Biro Hukum KPK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak Yaqut mengandung kekeliruan dalam menentukan objek gugatan (error in objecto) serta telah mencampuradukkan substansi perkara yang bukan merupakan wewenang hakim Praperadilan.
KPK menegaskan bahwa keberatan pihak Yaqut mengenai penghitungan kerugian negara dan keabsahan surat penetapan tersangka merupakan bagian dari materi pokok perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di ranah Praperadilan.
“Dalil-dalil Pemohon yang mencampurkan substansi perkara dengan ranah kewenangan Praperadilan menjadikan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Dokumen penetapan tersangka adalah dokumen administrasi yudisial, bukan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan,” tegas Biro Hukum KPK di persidangan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut yang dipimpin Mellisa Anggraini mendalilkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti dan prosedur hukum acara.
Mereka meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Meskipun telah berstatus tersangka dan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Ishfah Abidal Aziz.[prs]







