Mahfud: Ambang Batas Parlemen Jadi Kepentingan Politik

Perampasan Aset
Gedung DPR, MPR, DPD. DOK/NET

Realitarakyat.com – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu untuk menurunkan ambang batas parlemen kembali mencuat, namun dinilai sulit terealisasi karena kepentingan partai-partai besar. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai DPR cenderung mempertahankan angka tinggi karena partai besar diuntungkan dari suara partai kecil yang terbuang.

“Kalau sekarang ini mau dibicarakan lagi ya mungkin diperkecil, tapi berperangnya dengan DPR tidak mudah. Karena DPR itu dikuasai oleh partai-partai pemilik kursi yang juga punya kepentingan agar dapat limpahan suara terbuang,” ujar Mahfud melalui rilisnya yang diterima Redaksi pada Kamis  (5/3/2026).

Mahfud menjelaskan, besaran threshold merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, DPR bebas menentukan angka berapa pun tanpa standar baku. Sejak 2004, angka threshold terus berubah: dari 2 persen, 2,5 persen, 3,5 persen, hingga kini 4 persen sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Mahfud, perubahan angka lebih banyak dipengaruhi kesepakatan politik ketimbang pertimbangan akademik. Bahkan, pernah muncul usulan menaikkan ambang batas hingga 7 persen. “Hukum itu adalah produk kesepakatan. Tapi kesepakatan itu seharusnya rasional,” tegasnya.(Din)