Realitarakyat.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penetapan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro serta stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Secara teknis, evaluasi tarif listrik triwulanan mengacu pada empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, tarif listrik sebenarnya memiliki potensi kenaikan secara formula.
Namun, pemerintah memilih untuk mengintervensi demi menjaga daya saing industri dan mencegah gejolak ekonomi.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) untuk tetap mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga keandalan pasokan listrik.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak guna mendukung ketahanan energi nasional. (*)







