DPR, Hukum  

Targetkan Rampung 2026, Baleg DPR RI Perjelas Status Hukum Pekerja Rumah Tangga

Targetkan Rampung 2026, Baleg DPR RI Perjelas Status Hukum Pekerja Rumah Tangga
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selesai pada tahun 2026.

Regulasi ini dirancang untuk mengubah paradigma hubungan kerja domestik dari sekadar “hubungan kekeluargaan” menjadi hubungan hukum yang memberikan kepastian hak bagi para pekerja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa saat ini proses penyusunan terus dikebut melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Meski menargetkan tuntas tahun ini, Baleg masih mendalami sejumlah poin krusial untuk memastikan aturan tersebut komprehensif saat diimplementasikan.

“Targetnya tahun ini sudah selesai. Namun, untuk kepastian bulan pengesahannya belum bisa kami sampaikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/3/2026).

Salah satu fokus utama pengkajian adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Menurut Bob, undang-undang ini tidak boleh hanya memberikan perlindungan normatif di atas kertas, tetapi harus menyediakan solusi konkret jika terjadi masalah di lapangan.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya mengangkat martabat PRT sebagai subjek hukum.

Selama ini, status informal sering kali membuat hak-hak dasar pekerja terabaikan karena dianggap sebagai urusan domestik semata.

“Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas. Ini penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi mereka,” tegasnya.

Dalam proses penyusunannya, Baleg berkomitmen melibatkan partisipasi publik secara luas, mulai dari serikat pekerja hingga lembaga advokasi, guna memastikan RUU PPRT menjadi payung hukum yang inklusif dan berkeadilan. (ndi)