Realitarakyat.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara resmi menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, Jumat (17/4/2026).
Keputusan ini diambil setelah Supriadi, seorang narapidana kasus korupsi, tertangkap kamera sedang bersantai di sebuah kedai kopi saat masih dalam masa penahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal terhadap manajemen Rutan Kendari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu guna memudahkan pemeriksaan. Terkait sanksi final untuk Karutan, kami masih menunggu hasil dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) pusat,” ujar Sulardi di Kendari.
Skandal ini bermula saat video Supriadi viral di media sosial. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut kedapatan singgah di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Meski di bawah pengawalan sipir, tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur tetap keluar rutan.
Sebagai langkah tegas, Ditjenpas Sultra juga telah menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait lainnya. Supriadi kini telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan, sementara petugas sipir yang melakukan pengawalan ditarik ke Kanwil untuk pembinaan lebih lanjut.
Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi izin berlayar pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.
Ia sedang menjalani masa hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap senilai Rp100 juta per dokumen kapal tongkang. (*)







