Kritik Usulan Batasi Jabatan Ketum, PAN: KPK Tak Perlu Campuri Teknis Parpol

Kritik Usulan Batasi Jabatan Ketum, PAN: KPK Tak Perlu Campuri Teknis Parpol
Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode sebaiknya tidak perlu diatur oleh pihak luar.

Ia menegaskan bahwa urusan masa jabatan pemimpin partai sepenuhnya merupakan kedaulatan internal masing-masing parpol.

Saleh menjelaskan bahwa setiap partai politik telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai panduan hukum dalam beraktivitas.

Menurutnya, pemaksaan aturan teknis dari lembaga luar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Politisi PAN ini menekankan bahwa ada banyak opsi yang bisa diterapkan dalam kepemimpinan partai, mulai dari satu hingga tiga periode atau lebih, tergantung kebutuhan dan kesepakatan internal anggota.

Ia secara spesifik meminta KPK untuk tetap fokus pada fungsi utamanya di bidang hukum ketimbang masuk ke ranah teknis organisasi politik.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tegas Saleh.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring menyampaikan rekomendasi pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua kali periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengeklaim usulan tersebut memiliki landasan akademis yang kuat berdasarkan kajian tata kelola partai politik.

Namun, Saleh berpendapat bahwa selama parpol menjalankan mekanismenya berdasarkan aturan internal yang disepakati, hal tersebut sudah memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Ia berharap semua pandangan mengenai sistem partai tetap berlandaskan pada asas kemaslahatan masyarakat luas tanpa mengintervensi independensi institusi politik.[prs]