Hukum  

Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta pada Rabu (22/10/2025)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta pada Rabu (22/10/2025)

Realitarakyat.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selesai pada tahun 2026 ini.

Langkah ini diambil untuk segera menata kembali ekosistem hak cipta di Indonesia, termasuk pengaturan lembaga manajemen kolektif.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini terdapat terlalu banyak organisasi pengelola hak cipta atau Collective Management Organization (CMO) yang perlu ditata ulang agar lebih efektif. Saat ini, pemerintah tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil dalam pembahasan bersama DPR RI.

“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Terlalu banyak organisasi soal CMO, lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” ujar Supratman usai diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Salah satu poin krusial yang akan diakomodasi dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik di era disrupsi digital. Supratman memberikan jaminan bahwa karya jurnalistik akan dilindungi sebagai karya ciptaan, sebagaimana yang telah diusulkan dalam draf inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menteri Hukum menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri pers nasional. Menurutnya, karya jurnalistik harus memiliki nilai komersialisasi yang maksimal agar perusahaan pers dan para pekerjanya dapat tetap bertahan di tengah tantangan zaman.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” tegas Supratman.

Selain sektor pers, revisi undang-undang ini juga mencakup pengaturan hak cipta di bidang musik dan sektor industri kreatif lainnya. Supratman menyatakan pihaknya akan terus menjaring aspirasi dari berbagai asosiasi pers dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan norma perlindungan yang tepat dan adil.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026 telah menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia.[prs]