Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan peringatan keras terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok.
Ia menilai mekanisme perampasan tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) berpotensi menabrak prinsip hukum dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/4), Soedeson menyoroti pergeseran fokus hukum dari in personam (subjek hukum) menjadi in rem (objek barang). Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan sistem civil law yang dianut Indonesia.
“Warga negara, termasuk penjahat sekalipun, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah. Ini jelas diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Selain masalah konstitusional, Soedeson juga mengkritik wacana penghapusan elemen kerugian negara dalam delik fraud pada RUU tersebut.
Ia mengkhawatirkan ketiadaan batasan kerugian negara yang konkret akan membuat penegakan hukum menjadi tidak terkendali.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya fokus pada fraud, seluruh pegawai negeri bisa terancam ditangkap. Batasan kerugian negara itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pakar dan akademisi untuk mendalami aspirasi publik.
Meski proses penyerapan aspirasi terus berjalan, DPR belum memberikan kepastian jadwal pembahasan bersama pemerintah. (ndi)







