Realitarakyat.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum.
Ia menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi jabatan ketum parpol maksimal dua periode tidak selaras dengan hak kebebasan berserikat.
Menurut Viva Yoga, partai politik memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga negara.
Sebagai organisasi masyarakat yang didirikan atas kesamaan pandangan hidup, parpol memiliki kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Di UU Parpol, negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
PAN berargumen bahwa parpol adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri berdasarkan Pasal 28 UUD 1945.
Viva Yoga menekankan bahwa siapa pun yang menjadi ketua umum merupakan cerminan kehendak bersama internal partai yang tidak boleh diintervensi oleh pihak luar, termasuk lembaga negara.
Terkait kekhawatiran KPK bahwa masa jabatan yang panjang dapat menyumbat kaderisasi dan memicu korupsi, Viva Yoga menilai masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas secara politik. Ia meyakini partai yang gagal melakukan regenerasi akan kehilangan legitimasi dan ditinggalkan pemilih pada pemilu berikutnya.
“Soal siapa yang menjadi ketua umum itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode sebagai langkah pencegahan korupsi. KPK menemukan indikasi bahwa kaderisasi yang tidak berjalan baik memicu tingginya biaya politik (entry cost) bagi kader untuk mendapatkan posisi strategis di partai.
Menanggapi hal itu, Viva Yoga menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi, parpol seharusnya fokus pada maksimalisasi fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, bukan dibatasi melalui regulasi masa jabatan pimpinan oleh institusi di luar partai.[prs]







