Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah 24 Jam Nonstop di Pasar Global

Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah 24 Jam Nonstop di Pasar Global
Bank Indonesia. //net

Realitarakyat.com — Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas nilai tukar rupiah terus dijaga selama 24 jam nonstop (around the clock) di pasar global, meskipun pasar domestik sedang libur.

Langkah ini diambil merespons tekanan berat yang membuat nilai tukar mata uang garuda melemah hingga menembus rekor baru di kisaran Rp17.800 per dolar AS.

Pelemahan rupiah terjadi di pasar offshore hingga melewati level psikologis tersebut saat pasar domestik libur memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).

Berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), nilai tukar rupiah bertengger di posisi Rp17.883 per dolar AS.

“Sebagaimana disampaikan Gubernur Bank Indonesia pada kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, around the world, around the clock,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Denny menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui optimalisasi intervensi di pasar valuta asing (valas).

BI secara konsisten dan terukur melakukan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Menurut Denny, tekanan terhadap rupiah saat ini masih dipicu oleh ketidakpastian global akibat meluasnya konflik di Timur Tengah.

Selain faktor eksternal, pelemahan ini diperparah oleh melonjaknya kebutuhan valas musiman di dalam negeri untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah terbatasnya arus masuk dolar AS.

Sebagai langkah antisipasi, BI memperkuat bauran kebijakan moneter yang pro-market guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik.

Selain itu, mulai Juni 2026, BI akan memberlakukan batasan (threshold) tunai pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk memperketat pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah tinggi,” pungkas Denny. (*)