DPR  

Darurat Kekerasan Pendidikan, Rieke Desak Pembentukan Perpres Terintegrasi

Darurat Kekerasan Pendidikan, Rieke Desak Pembentukan Perpres Terintegrasi
Anggota Komisi XIII DPR, RIeke Diah Pitaloka/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat angka kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia, terutama kekerasan seksual, mengalami kenaikan tajam pada awal tahun 2026.

Berdasarkan analisis Rieke, regulasi yang ada saat ini belum mampu menyediakan tata kelola nasional yang terintegrasi untuk pengawasan lintas sektor dan perlindungan korban secara menyeluruh.

“Pada 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Memasuki awal 2026, kasus kekerasan seksual mendominasi hingga 91 persen dari kasus yang tercatat. Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pelindung strategis bagi masa depan bangsa,” tegas Rieke dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/5).

Rieke memaparkan bahwa kekerasan tidak lagi terbatas pada sekolah umum, namun telah merambah perguruan tinggi, pesantren, sekolah kedinasan, hingga boarding school. Bentuknya pun beragam, mulai dari kekerasan fisik dan verbal hingga kekerasan berbasis relasi kuasa dan kekerasan digital.

Ia menilai instrumen Perpres adalah yang paling tepat karena memiliki kekuatan koordinatif untuk menyatukan peran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam satu komando perlindungan peserta didik.

Rancangan kebijakan yang diusulkan Rieke bertumpu pada tiga pilar: Desentralisasi Terkoordinasi, Satu Data Indonesia, dan Sistem Pemerintahan Digital. Salah satu poin krusial adalah mandat pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (KPPK) di setiap lembaga pendidikan.

Berbeda dengan satgas sebelumnya, KPPK diusulkan bersifat permanen dan independen.

-Tugas Utama: Menerima laporan, melakukan asesmen risiko, dan memberikan perlindungan awal.

-Koordinasi: Terhubung langsung dengan aparat penegak hukum dan sistem data nasional.

Mantan aktivis ’98 ini menekankan bahwa sistem baru tersebut harus menjamin hak korban atas pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan keberlanjutan pendidikan tanpa adanya intimidasi.

“Rancangan kebijakan ini menegaskan tidak boleh ada mediasi paksa, victim blaming, maupun penyelesaian internal yang merugikan korban,” ujar Rieke.

Guna memastikan keadilan, Rieke mendorong pelibatan aktif Direktorat PPA-PPO Polri, Komisi Yudisial, hingga Komnas HAM dalam pengawasan etik dan penanganan perkara.

Dengan integrasi Satu Data Indonesia, setiap kasus diharapkan dapat terpantau secara transparan guna memutus rantai impunitas di lingkungan pendidikan.[prs]